Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Hari Selasa & Rabu, Tanggal 22 & 23 Agustus 2023 di OR Pemerintah Kota Metro
Dengan Narasumber
- Ketua Pengadilan Agama Kota Metro
- Kepala Kementerian Agama Kota Metro
- Ketua TP.PKK Kota Metro
Perkawinan usia anak merupakan salah satu masalah sosial yang masih menjadi tantangan di Indonesia. Menurut data UNICEF, pada tahun 2020, sebanyak 1,2 juta anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Angka ini merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara.
Perkawinan usia anak memiliki dampak negatif yang signifikan bagi anak perempuan, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Anak perempuan yang menikah di usia dini berisiko lebih tinggi mengalami kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan kemiskinan. Selain itu, mereka juga berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan melahirkan, serta kematian ibu dan anak.
Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk mencegah pernikahan usia anak. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi non-pemerintah.
Upaya Pemerintah
Pemerintah memiliki peran penting dalam mencegah pernikahan usia anak. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:
- Memperkuat regulasi
Pemerintah dapat memperkuat regulasi yang melarang pernikahan usia anak. Regulasi ini perlu ditegakkan secara tegas dan konsisten.
- Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam mencegah pernikahan usia anak. Anak perempuan yang mendapatkan pendidikan yang berkualitas akan lebih terberdayakan dan memiliki peluang yang lebih besar untuk menunda pernikahan.
- Meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan
Layanan kesehatan yang berkualitas dapat membantu anak perempuan yang menikah di usia dini untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan, baik untuk kesehatan fisik maupun mental.

Upaya Masyarakat
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah pernikahan usia anak. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat
Masyarakat perlu menyadari bahwa pernikahan usia anak merupakan pelanggaran hak anak. Masyarakat juga perlu memahami bahaya dan dampak negatif dari pernikahan usia anak.
- Mengubah sikap dan perilaku masyarakat
Masyarakat perlu mengubah sikap dan perilaku yang mendukung pernikahan usia anak. Sikap dan perilaku tersebut antara lain, menganggap pernikahan usia anak sebagai hal yang normal, dan memberikan tekanan kepada anak perempuan untuk menikah di usia dini.
- Memberdayakan perempuan
Pemberdayaan perempuan dapat membantu perempuan untuk memiliki akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan sumber daya lainnya. Dengan demikian, perempuan akan lebih mandiri dan memiliki peluang yang lebih besar untuk menunda pernikahan.
Pencegahan pernikahan usia anak merupakan upaya penting untuk melindungi hak anak. Dengan melakukan berbagai upaya, diharapkan dapat menurunkan angka pernikahan usia anak di Indonesia.